![Optimalisasikan Peran Pelayanan Publik, Kejari Jeneponto Ikut Via Vicon Kejaksaan Agung RI, Simak Penegasannya](https://id1.dpi.or.id/uploads/images/2025/02/image_750x395_67ab3662290e7_1.jpg)
JENEPONTO, SULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto mengikuti via vicon tentang optimalisasi peran pelayanan publik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik melalui forum group discussion terarah.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para Asintel, Kasi Intel dan Kacabjari di seluruh Indonesia, bertempat di Hotel Grand Mahakam, Jakarta pada Selasa (11/2/2025).
Vicon forum group discussion ini, dibuka langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI, Prof. Dr. Reda Mantovani, S.H., LL.M
Kepada Indonesiasatu.co.id, Kasi Intel Kejari Jeneponto, Muhammad Zahroel Ramadhana mengatakan, bahwa kegiatan ini dapat menjadi wadah untuk membuat suatu konsep gagasan dan komitmen agar pelayanan public kejaksaan bisa terus ditingkatkan. Hal ini berdasarkan dari tiga survey ternama di Indonesia, Seperti. Libang Kompas, Indikator Politik Indonesia dan Survey LSI.
Kata dia, ketiga survey tersebut menyatakan bahwa dalam konteks penegakan hukum, Kejaksaan menjadi lembaga yang sangat dipercaya oleh masyarakat karena memberikan tingkat kepuasan yang tinggi walaupun masih hanya dalam kontek penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Sedangkan, dalam sudut pandang lain masih terbilang sangat minim dari apa yang telah dilakukan. Menurutnya, penilaian yang diberikan oleh lembaga lembaga negara atau dapat dikatakan oleh kementerian PANRB sebagai komisi informasi pusat berbeda dengan apa yang telah dilakukan di lapangan.
"Kita di daerah sudah banyak melakukan hal-hal positif namun kenyataannya tidak terpublikasi dan tidak terdokumentasi dengan baik bahkan tidak dapat diakses, " katanya.
Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung RI menegaskan, diharapkan agar pimpinan Kejaksaan kiranya mempublikasikan kinerja kejaksaan secara terus menerus secara massif. Hal ini dapat mempengaruhi kepercayaan public terhadap kejaksaan serta melakukan sosialisasi tentang tugas dan fungsi kejaksaan dalam system peradilan pidana terpadu.
"System peradilan pidana terpadu di Indonesia menganut system kompartementasi yaitu pemisahan atau pengkotak-kotakan walaupun semua dalam suatu bejana yang berhubungan namun kita dapat menjelaskan kepada masyarakat mana yang menjadi tugas kejaksaan, " pungkasnya. (*)